Lambung timbul atau yang biasa disebut freeboard adalah tanda pada lambung kapal yang menunjukkan batas pemuatan pada kapal. Tanda ini merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh syahbandar sebelum menerbitkan Surat Izin Berlayar.
Fungsi utama lambung timbul adalah untuk memastikan kestabilan dan keamanan kapal saat berlayar. Berbentuk lingkaran dengan beberapa garis yang menunjukkan batas-batas pemuatan pada berbagai kondisi seperti:
- Summer load line, batas pemuatan maksimum di musim panas dengan air laut yang hangat.
- Winter load line, batas pemuatan maksimum di musim dingin dengan air laut yang lebih dingin dan padat.
- Tropical load line, batas pemuatan maksimum di daerah tropis dengan air laut yang lebih padat.
- Fresh water load line, batas pemuatan maksimum di perairan tawar.
Peraturan tentang lambung timbul diatur oleh IMO (International Maritime Organization) melalui Konvensi Internasional tentang Garis Muat (Load Line Convention) dan Indonesia sudah meratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 84 tahun 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar