Masa tenang Pemilu 2024 telah dimulai sejak Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang adalah periode waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya tanpa ada pengaruh dari kampanye. Selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilu harus sudah dibersihkan oleh peserta pemilu atau pihak terkait.
Menindaklanjuti surat Panwaslu Kecamatan Takisung Nomor 025/KP.01.00/K.KS-10/02/2024 tanggap 10 Februari 2024. Penertiban APK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan Takisung, dengan melibatkan Panwaslu, Kepolisian, Koramil serta PPK Kecamatan Takisung dan didampingi oleh Pihak dari Kecamatan Takisung. Penertiban APK difokuskan pada baliho, spanduk, poster, stiker, dan atribut lain yang terpasang di jalan-jalan serta lingkungan permukiman warga. Penertiban APK juga bertujuan untuk menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan serta menghindari potensi konflik antara pendukung peserta pemilu.
Masyarakat diharapkan dapat menghormati dan mengikuti aturan masa tenang, serta tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang dapat mengganggu stabilitas dan keamanan nasional. Masyarakat juga diimbau untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan cerdas, serta mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
MARI KITA SUKSESKAN PEMILU 2024 dengan DAMAI, JUJUR, dan ADIL
Tidak ada komentar:
Posting Komentar