Kelaik Lautan adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal, serta penumpang dan status hukum kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Dasar Hukum Nasional:
- UU No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran
- Peraturan Pemerintah No. 51 tentang Perkapalan
- KM No.14 tahun 1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penyederhanaan Tata Cara Pengadaan dan Pendaftaran Kapal.
- KM No. 24 tahun 2021 tanggal 21 Juni 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
- Keputusan Dirjen Hubla No. PY.66/1/2-02 tanggal 7 Februari tahun 2002 tentang Persyaratan Bagi Kapal Layar Motor (KLM) berukuran tonase kotor sampai dengan GT.500
Dasar Hukum Internasional:
- Safety of Life at Sea 1974 beserta Amandement.
- Internasional Load Line Convention 1966.
- Collision at Sea Regulation 1972 (COLREG 1972)
- Special Trade Passenger Ships 1971/STP 1973
*) Mohon ditambahkan bila ada dasar hukum yang belum termuat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar