Sabtu, 10 Februari 2024

RINGKASAN - UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN




Tujuan :
UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (UU Perikanan) bertujuan untuk:

    1. Mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya yang berkelanjutan.
    2. Meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
    3. Mewujudkan keadilan dan pemerataan dalam pemantaatan sumber daya ikan.
    4. Meningkatkan daya saing produk perikanan.
    5. Melestarikan sumber daya ikan dan lingkungannya.
Ruang Lingkup :

UU Perikanan berlaku untuk:

    1. Perairan di bawah kedaulatan dan yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
    2. Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia
    3. Laut Lepas
Isi Pokok:

UU Perikanan memuat 19 bab dan 163 padal, yang diaantaranya mengatur tentang:

    1. Wialayah pengelolaan perikanan.
    2. Pengelolaan sumber daya ikan
    3. Usaha perikanan
    4. Sistem informasi dan data statistik perikanan
    5. Pungutan perikanan
    6. Penelitian dan pengembangan perikanan
    7. Pendidikan, peltaihan, dan penyuluh perikanan
    8. Pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil
    9. Pengawasan perikanan
    10. Pengadilan perikanan
    11. Ketentuan pidana

Beberapa poin penting:

    1. Pengelolaan sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip keberlanjutan dan keadilan
    2. Usaha perikanan diklasifikasikan berdasarkan skala, jenis alat tangkap, dan lokasi operasi
    3. Dilakukan penataan ruang untuk kegiatan perikanan
    4. Dipungut pungutan perikanan untuk membiayai pengeloaan perikanan
    5. Dilakukan penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan produksi dan kualitas produk perikanan
    6. Diberikan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan kepada nelayan dan pembudidaya ikan
    7. Dilakukan pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil
    8. Dilakukan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perikanan
    9. Dibuat pengadilan perikanan untuk menyelesaikan perkara perikanan
    10. Ditetapkan ketentuan pidana bagi pelanggar peraturan perikanan
Perubahan dan Perkembangan:

UU Perikanan telah mengalami beberapa kali perubahan, yaitu:

    1. UU No.45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
    2. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perikanan

Perubahan tersetbut dilakukan untuk:

    1. Memperkuat pengelolaan sumber daya ikan
    2. Meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan
    3. Meningkatkan daya saing produk perikanan
Dampak:

UU Perikanan telah memberikan dampak positif terhadap sektor perikanan di Indonesia, diantaranya:

    1. Penangkapan ikan ilegal
    2. Overfishing
    3. Pencemaran laut 
Kesimpulan:
Undang Undang Perikanan merupakan instrumen penting untuk pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sektor perikanan di Indonesia. Implementasi UU Perikanan secara efektif dan efisien diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan, dan meningkatkan daya saing produk perikanan di pasar global.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HARI TUNA SEDUNIA

Hari tuna sedunia diperingati setiap tanggal 2 Mei untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keberadaan tuna. Tun abukan sekadar ikan ya...