Minggu, 11 Februari 2024

BPJS KESEHATAN - TIDAK JAMIN 21 PELAYANAN KESEHATAN



Disclaimer:
  1. Informasi berikut tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum,
  2. Silahkan berkonsultasi dengan BPJS Kesehatan atau Ahli Hukum untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik dan sesuai dengan situasi anda.
Berdasrkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, BPJS Kesehatan tidak memberikan jaminan terhadap pelayanan kesehatan berikut :
  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan praturan perundang-undangan, contoh:
    • Pelayanan kesehatan yang tidak memiliki izin operasional
    • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan
    • Pelayanan kesehatan dengan obat-obat yang tidak terdaftar di BPOM
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di Fasilitas Kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat, contoh:
    • Serangan jantung
    • Stroke
    • Pendarahan hebat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat Kecelakaan Kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan Kecelakaan Kerja atau menjadi tanggungan Pemberi Kerja, contoh:
    • Seorang karyawan mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di pabrik. Pabrik tersebut telah mendaftarkan karyawan dalam program JKK, dalam hal ini pengobatan karyawan akan ditanggung oleh program JKK bukan BPJS Kesehatan
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas seusi hak kelas rawat peserta, contoh:
    • Terlibat kecelakaan lalu lintas
    • Penumpang angkutan umum yang terlibat kecelakaan
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan diluar negeri, contoh:
    • Sudah jelas
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik, contoh:
    • Bedah plastik untuk tujuan kecantikan
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas, contoh:
    • IUI
    • IVF
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi, contoh:
    • Behel
    • Filling
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/alkohol, contoh:
    • Sudah jelas
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahakan diri sendiri, contoh:
    • Luka sayat dengan sengaja
    • Patah tulang karna hobi berbaya
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan, contoh:
    • Akupuntur
    • Pijat
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, contoh:
    • Terapi vaksin kanker
    • Terapi paslma darah
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik, contoh:
    • Pil KB
    • Kondom
    • IUD
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga, contoh:
    • Maskjer
    • Kapas
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah. contoh:
    • Pelayanan kesehatan akibat Covid-19
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah, contoh:
    • Luka bakar akibat merokok di tempat yang mudah terbakar
    • Keracunan makanan akibat mengkonsumsi makanan kadaluarsa
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial, contoh:
    • Pelayanan kesehatan gigi saat bakti sosial (berishkan karang, cabut serta tambal)
    • Pelayanan bedah saat bakti sosial (oprasi bibir sumbing, operasi sunat)
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan, contoh:
    • Sudah jelas
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang beriakitan dengan Kemenerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan, contoh:
    • Pelayanan kesehatan untuk olahraga
    • Pelayanan kesehatan untuk keagamaan
    • Pelayanan kesehatan untuk pendidikan
    • Pelayanan kesehatan untuk hewan peliharaan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain, contoh:
    • Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja  program jaminan kecelakaan kerja
    • Pelayanan kesehatan program jaminan kecelakaan lalu lintas
Link Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 : http://tinyurl.com/PP-No82-2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TED (Turtle Excluder Device) BERDASAR KONDISI PENANGKAPAN

Ada berbagai jenis desain TED (Turtle Excluder Device) yang tersedia untuk nelayan saat ini. Agar setiap desain efektif dalam menghindari pe...