Sebelum Perang Dunia ke II
Sebelum perang dunia ke II, instansi yang menangani urusan perhubungan laut adalah Dienst yan Scheepyaart di bawah Departemen yan Marine yang dipimpin oleh Hoofd yan Dienst yan den Scheepyaart.
Tugas dan wewenang Dienst yang Scheepyaart ditetapkan dalam Instructie yoor den Hofd Inspecteur, Hofd yan den Dienst yan Scheepyaart dengan Gouvernements Besluit tertanggal 8 Agustus 1930 No. 388.
Berikut adalah instansi yang menangani pelayaran:- Departemen van Economische Zaken (Departemen Ekonomi Pelayaran)
- Dienst yang Scheepyaart (Kantor Pelayaran)
- Departemen van Verkeer en Waterstaat (Departemen Pekerjaan Umum dan Pengairan)
Periode 1945-1950
Setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, ketika pusat pemerintahan Indonesia dipindahkan dari jakarta ke Yogyakarta, pada tahun 1946 berdirilah Diawatan Oeroesan Laoet Seloeroeh Indonesia (disingkat DJOLSI)
Pada pertengahan 1947 Djolsi dihapus dan diganti Djawatan Pelajaran yang berada di bawah kementerian Perhubungan dengan menterinya Ir. Djuanda.
Pemerintah pendudukan Belanda yang saat itu masih menduduki Indonesia kemudian mendirikan kembali Diens Van Scheepyaart, sehingga dalam waktu ada dua instansi yang mengurus pelayaran di Indonesia sampai dengan penyerahan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia tanggal 27 Desember 1949.
Periode 1950-1955
Awal tahun 1950, Pemerintah Republik Indoensia Serikat memutuskan bahwa Departemen Van Scheepyaart tidak dilanjutkan sebagai kementerian, tetapi dimasukkan ke dalam Kementerian Perhubungan, Tenaga dan Pekerjaan Umum, dengan menterinya Ir. Laoh.
Periode Tahun 1959-1969
Sesudah Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, Kabinet Karya dibubarkan dan dibentuklah Kabinet Kerja dengan Keppres No. 153 tanggal 10 Juli 1959. Menteri Perhubungan laut kemudian mengeluarkan Surat Keputusan tentang Lapangan Kerja, Tugas dan Susunan Departemen Perhubungan Laut tanggal 31 Desember 1960.
Pada tahun 1967, kabinet 100 diciutkan menjadi 37 menteri, Departemen perhubungan Laut menjadi Direktorat Jenderal dan berada di bawah Departemen Perhubungan.
Periode 1969-1985
Pada tanggal 1 April 1969 dimulai pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (repelita), setelah Orde Baru dalam tiga tahun terakhir sejak tahun 1966 berhasil menciptakan keadaan yang stabil khususnya di bidang ekonomi.
Pada PP.1/1969 diatur pembagian Indoensia menjadi sembilan daerah pelayaran
Periode 1985-2000
Dalam perkembangannya, dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 164/OT.002/Phb-80 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang mempunyai tugas pokok menyelenggarakan sebagian tugas pokok Departemen Perhubungan di bidang Perhubungan laut berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dan Peraturan perundag-Undangan yang berlaku.
Periode 2000-sekarang
Dengan Keputusan Presiden No. 44 tahun 1974 yang ditindaklanjuti dengan keputusan Menteri Perhubungan No. KM 41 tahun 1998, Organisasi Direktorat Jasa Maritim ditiadakan yang sebagian fungsinya keberadaannya dipindahkan ke Departemen Perindustrian dan yang lainnya ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Direktorat Penjagaan dan Penyelamatan.
Selanjutnya sesuai Keputusan Presiden No. 165 tahun 2000 yang dijabarkan dengan Keputusan menteri Perhubungan No. KM 24 tahun 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar