Jumat, 01 Maret 2024

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2016 tentang PERLINDUNGAN dan PEMBERDAYAAN NELAYAN,

 UU 7/2016 merupakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayanakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garan (NPP) di Indonesia

Ruang Lingkup:

  • Haj dan kewajiban NPP
    • Hak: akses terhadap suberdaya kelautan dan perikanan, bantuan sosial dan ekonomi, serta perlindungan hukum
    • Kewajiban: menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta mematuhi peraturan yang berlaku
  • Perlindungan NPP
    • Akses terhadap suberdaya kelautan dan perikanan
    • Bantuan sosial dan ekonomi
    • Perlindungan hukum
  • Pemberdayaan NPP
    • Peningkatan kualitas sumber daya manusia
    • Pengembangan usaha
    • Akses terhadap teknologi dan informasi
Kewenangan
  • Pemerintah
    • menetapkan kebijakan dan strategi
    • Melaksanakan program dan kegiatan
  • Pemerintah daerah
    • Melaksanakan kebijakan dan strategi yang ditetapkan pemerintah
    • Melaksanakan program dan kegiatan di daerahnya
Sanksi
  • Penghalang-halangan pelaksanaan UU: 1 (satu) tahun penjara & denda Rp. 25 juta
  • Administratif
    • Pencabutan izin usaha
    • Denda administratif
Tujuan
  • Meningkatkan kesejahteraan NPP
  • Meningkatkan produksi dan kualitas hasil kelautan dan perikanan
  • Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan
Dampak
  • Meningkatkan taraf hidup NPP
  • meningkatkan produksi dan kualitas hasil kelautan dan perikanan
  • Memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan
Tentang
  • Implementasi UU masih belum optimal
  • Kurangnya anggaran dan suberdaya manusia
  • Koordinasi antar instansi yang belum optimal
Solusi
  • Penguatan komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan
  • Peningkatan anggaran dan sumber daya manusia
  • Peningkatan koordinasi antar instansi
Kesimpulan
UU nomor 7 tahun 2016 merupakan instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan NPP di Indonesia, implementasi UU memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak agar dapat mencapai tujuannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TED (Turtle Excluder Device) BERDASAR KONDISI PENANGKAPAN

Ada berbagai jenis desain TED (Turtle Excluder Device) yang tersedia untuk nelayan saat ini. Agar setiap desain efektif dalam menghindari pe...