UU 7/2016 merupakan peraturan yang bertujuan untuk melindungi dan memberdayanakan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garan (NPP) di Indonesia
Ruang Lingkup:
- Haj dan kewajiban NPP
- Hak: akses terhadap suberdaya kelautan dan perikanan, bantuan sosial dan ekonomi, serta perlindungan hukum
- Kewajiban: menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta mematuhi peraturan yang berlaku
- Perlindungan NPP
- Akses terhadap suberdaya kelautan dan perikanan
- Bantuan sosial dan ekonomi
- Perlindungan hukum
- Pemberdayaan NPP
- Peningkatan kualitas sumber daya manusia
- Pengembangan usaha
- Akses terhadap teknologi dan informasi
Kewenangan
- Pemerintah
- menetapkan kebijakan dan strategi
- Melaksanakan program dan kegiatan
- Pemerintah daerah
- Melaksanakan kebijakan dan strategi yang ditetapkan pemerintah
- Melaksanakan program dan kegiatan di daerahnya
Sanksi
- Penghalang-halangan pelaksanaan UU: 1 (satu) tahun penjara & denda Rp. 25 juta
- Administratif
- Pencabutan izin usaha
- Denda administratif
Tujuan
- Meningkatkan kesejahteraan NPP
- Meningkatkan produksi dan kualitas hasil kelautan dan perikanan
- Mewujudkan kedaulatan dan ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan
Dampak
- Meningkatkan taraf hidup NPP
- meningkatkan produksi dan kualitas hasil kelautan dan perikanan
- Memperkuat kedaulatan dan ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan
Tentang
- Implementasi UU masih belum optimal
- Kurangnya anggaran dan suberdaya manusia
- Koordinasi antar instansi yang belum optimal
Solusi
- Penguatan komitmen pemerintah dan pemangku kepentingan
- Peningkatan anggaran dan sumber daya manusia
- Peningkatan koordinasi antar instansi
Kesimpulan
UU nomor 7 tahun 2016 merupakan instrumen penting untuk melindungi dan memberdayakan NPP di Indonesia, implementasi UU memerlukan komitmen dan kerja sama dari semua pihak agar dapat mencapai tujuannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar